Jalan Veteran No. 11 Kel. Brebes
Kabupaten Brebes
TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Bapenda Berdasarkan Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun 2020
- Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi, PBB dan BPHTB.
- Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- penetapan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pendapatan daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal pendapatan daerah;
- pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal pendapatan daerah;
- pengkoordinasian pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan sub pendapatan daerah; dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah, sebagai berikut :
- merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan di bidang Pendapatan Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang Pendapatan Daerah dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang Pendapatan Daerah dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan kapasitas, pengelolaan pajak daerah lainnnya termasuk pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ/PJU) serta PBB dan BPHTB;
- mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan rencana penerimaan pendapatan, mengkoordinasikan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, pengendalian pelaksanaan pendapatan daerah;
- mengkoordinasikan dalam penyajian informasi pendapatan daerah, mengkoordinasikan dan/atau memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak daerah, mengkoordinasikan dalam penyelenggaraan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan piutang pajak daerah;
- mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
- mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevalusi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
1) Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah. 2) Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah; b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Pendapatan Daerah; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Pendapatan Daerah; d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Pendapatan Daerah; e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Pendapatan Daerah; f. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi; g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pendapatan Daerah; h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya. 3) Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut : a. menyusun konsep program kerja badan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas badan; c. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. mengonsep program kerja dan laporan badan dengan mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan dari bidang-bidang; e. menyelia pengelolaan keuangan badan dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan; f. menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan hukum; g. menyelenggarakan ketatausahaan badan dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan; h. menyelenggarakan urusan rumah tangga badan dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris; i. menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian badan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan. Some placeholder content for the second accordion panel. This panel is hidden by default.
1) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah. 2) Uraian tugas Sub Bagian Program Dan Keuangan, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja bidang program dan keuangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas badan; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. melaksanakan kegiatan perencanaan dengan mengelola bahan penyusunan rencana kerja badan secara periodik; e. menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan badan; f. melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring; g. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan badan dan penyusunan Laporan Pertangungjawaban Badan; h. melaksanakan perencanaan keuangan dinas dengan mengelola bahan penyusunan rencana anggaran, belanja umum dan kegiatan; i. mengkoordinasikan pengelolaan keuangan badan meliputi analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan. And lastly, the placeholder content for the third and final accordion panel. This panel is hidden by default.
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah. 2) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas badan; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. melaksanakan ketatausahaan dinas dengan mengelola surat masuk, surat keluar, penataan arsip dan dokumen, legalisasi surat, Sistem Informasi Manajamen badan; e. menyiapkan bahan keorganisasian, kehumasan dan hukum dinas dengan menyiapkan bahan analisis dan kajian yang diperlukan badan; f. melaksanakan pengelolaan rumah tangga badan dengan menyelia administrasi barang inventaris/aset, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana kantor, pengadaan dan penghapusan barang inventaris/aset; g. melaksanakan pengelolaan admnistrasi kepegawaian meliputi presensi pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, gaji dan tunjangan, pendidikan, kesejahteraan, disiplin, promosi, mutasi dan penatausahaan pegawai; h. melaksanakan pengelolaan pensiun, cuti, daftar nominatif pegawai dan daftar urut kepangkatan, penilaian prestasi kerja dan urusan kepegawaian lain; i. menfasilitasi pelaksanaan kegiatan pimpinan dalam dan luar kantor dengan menyiapkan administrasi dan sarana prasarana yang diperlukan kepala badan; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
