Struktur Organisasi berdasarkan Jabatan

 

 

  1. Kepala
  2. Sekretariat, terdiri dari
    1. Sub Bagian Program dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
  3. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah
  4. Bidang Pelayanan, Penetapan dan Keberatan
  5. Bidang Penagihan, Penindakan dan Pelaporan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
  7. Unit Pelaksana Teknis

GAMBAR STRUKTUR