Struktur Organisasi berdasarkan Jabatan
- Kepala
- Sekretariat, terdiri dari
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah
- Bidang Pelayanan, Penetapan dan Keberatan
- Bidang Penagihan, Penindakan dan Pelaporan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unit Pelaksana Teknis











