TUPOKSI


Tugas Pokok dan Fungsi Bapenda Berdasarkan Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun 2020

 

  1. Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi, PBB dan BPHTB.
  2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi :
    1. penetapan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pendapatan daerah;
    2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal pendapatan daerah;
    3. pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal pendapatan daerah;
    4. pengkoordinasian pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan sub pendapatan daerah; dan;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah, sebagai berikut :
    1. merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. merumuskan kebijakan di bidang Pendapatan Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
    3. melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang Pendapatan Daerah dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan;
    4. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    5. menyelenggarakan kebijakan di bidang Pendapatan Daerah dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan;
    6. mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan kapasitas, pengelolaan pajak daerah lainnnya termasuk pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ/PJU) serta PBB dan BPHTB;
    7. mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan rencana penerimaan pendapatan, mengkoordinasikan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, pengendalian pelaksanaan pendapatan daerah;
    8. mengkoordinasikan dalam penyajian informasi pendapatan daerah, mengkoordinasikan dan/atau memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak daerah, mengkoordinasikan dalam penyelenggaraan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan piutang pajak daerah;
    9. mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
    10. mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    11. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevalusi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    12. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    14. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

1) Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah. 2) Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah; b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Pendapatan Daerah; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Pendapatan Daerah; d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Pendapatan Daerah; e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Pendapatan Daerah; f. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi; g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pendapatan Daerah; h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya. 3) Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut : a. menyusun konsep program kerja badan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas badan; c. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. mengonsep program kerja dan laporan badan dengan mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan dari bidang-bidang; e. menyelia pengelolaan keuangan badan dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan; f. menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan hukum; g. menyelenggarakan ketatausahaan badan dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan; h. menyelenggarakan urusan rumah tangga badan dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris; i. menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian badan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan. Some placeholder content for the second accordion panel. This panel is hidden by default.

1) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah. 2) Uraian tugas Sub Bagian Program Dan Keuangan, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja bidang program dan keuangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas badan; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. melaksanakan kegiatan perencanaan dengan mengelola bahan penyusunan rencana kerja badan secara periodik; e. menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan badan; f. melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring; g. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan badan dan penyusunan Laporan Pertangungjawaban Badan; h. melaksanakan perencanaan keuangan dinas dengan mengelola bahan penyusunan rencana anggaran, belanja umum dan kegiatan; i. mengkoordinasikan pengelolaan keuangan badan meliputi analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan. And lastly, the placeholder content for the third and final accordion panel. This panel is hidden by default.

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah. 2) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas badan; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. melaksanakan ketatausahaan dinas dengan mengelola surat masuk, surat keluar, penataan arsip dan dokumen, legalisasi surat, Sistem Informasi Manajamen badan; e. menyiapkan bahan keorganisasian, kehumasan dan hukum dinas dengan menyiapkan bahan analisis dan kajian yang diperlukan badan; f. melaksanakan pengelolaan rumah tangga badan dengan menyelia administrasi barang inventaris/aset, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana kantor, pengadaan dan penghapusan barang inventaris/aset; g. melaksanakan pengelolaan admnistrasi kepegawaian meliputi presensi pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, gaji dan tunjangan, pendidikan, kesejahteraan, disiplin, promosi, mutasi dan penatausahaan pegawai; h. melaksanakan pengelolaan pensiun, cuti, daftar nominatif pegawai dan daftar urut kepangkatan, penilaian prestasi kerja dan urusan kepegawaian lain; i. menfasilitasi pelaksanaan kegiatan pimpinan dalam dan luar kantor dengan menyiapkan administrasi dan sarana prasarana yang diperlukan kepala badan; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

1) Bidang Pajak Daerah, dan Retribusi mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pendataan dan pendaftaran, penetapan, pemeriksaan dan penanganan keberatan, pelaporan serta penagihan dan pengelolaan piutang pajak daerah lainnya antara lain meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet serta pajak mineral bukan logam. 2) Dalam melaksanakan tugas Bidang Pajak Daerah dan Retribusi mempunyai fungsi : a. perumusan bahan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal pendataan, pendaftaran, penetapan, pemeriksaan dan penanganan keberatan serta penagihan dan pengelolaan pajak daerah, b. pelaksanaan kebijakan teknis Badan dan/atau kebijakan daerah dalam hal pendataan, pendaftaran dan penetapan, pelayanan pendapatan, pemeriksaan dan penanganan keberatan serta penagihan dan pengelolaan pajak daerah, c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam hal pendataan, pendaftaran dan penetapan pemeriksaan dan penanganan keberatan serta penagihan dan pengelolaan pajak daerah, d. pelaksanaan administrasi dalam hal pendataan, pendaftaran dan penetapan, pemeriksaan dan penanganan keberatan serta penagihan dan pengelolaan pajak daerah, e. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis badan dan / atau kebijakan daerah serta monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam hal pendataan, pemeriksaan, penagihan retribusi daerah; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. 3) Uraian tugas Bidang Pajak Daerah dan Retribusi, sebagai berikut : a. merumuskan konsep program kerja dan kebijakan teknis yang mencakup pendataan, pendaftaran, penetapan, pemeriksaan, penagihan, pelaporan dan penindakan pajak daerah serta pendataan, pemeriksaan, penagihan retribusi daerah sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas bidang; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia program kerja kepada bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. melaksanakan pendaftaran dan pendataan wajib pajak, menghimpun dan mengolah data objek dan subjek pajak daerah serta pendataan objek dan subjek retribusi daerah; e. melaksanakan penghitungan dan penetapan pajak daerah; f. melaksanakan proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding pajak daerah; g. melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah; h. melaksanakan penatausahaan piutang pajak daerah untuk mengetahui perkembangan piutang pajak daerah; i. melaksanakan penagihan piutang kepada objek dan subjek pajak daerah; j. melaksanakan kegiatan pendataan pengembangan potensi pendapatan daerah untuk merumuskan kebijakan teknis peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; k. melaksanakan kegiatan pelaporan dan penindakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; l. melaksanakan kegiatan pembinaan teknis Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; m. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; n. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; o. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

1) Sub Bidang Penagihan dan Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, dalam hal fasilitasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan proses penanganan keberatan, penagihan dan penindakan atas pajak daerah dan retribusi daerah. 2) Uraian tugas Sub Bidang Penagihan dan Penindakan, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja subbidang penagihan dan penindakan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetesi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. menyiapkan bahan pertimbangan keputusan terhadap permohonan pengurangan/keringanan dan keberatan dan banding pajak daerah; e. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penanganan keberatan pajak daerah atas objek dan subjek pajak daerah; f. menyelenggarakan pengelolaan dan inventarisasi data obyek dan subyek pajak daerah yang sudah jatuh tempo penagihan; g. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penagihan dan pengelolaan piutang pajak daerah serta pengawasan dan pengendalian penagihan retribusi daerah; h. mengkoordinir kegiatan penagihan piutang dan mengendalikan penerbitan surat tagihan pajak daerah (STPD) dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam penagihan piutang pajak daerah; i. melakukan kegiatan penindakan terhadap subjek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai aturan yang berlaku; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan;

1) Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan terkait dengan proses pendataan dan pelayanan pendaftaran subjek dan objek pajak daerah, dan pendataan potensi retribusi daerah sebagai bahan koordinasi, pembinaan di bidang intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi dan pajak daerah. 2) Uraian tugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja sub bidang pendataan dan pendaftaran sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. menghimpun dan mengolah data obyek dan subyek pajak yang berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan pajak daerah; e. menyelenggarakan validasi pendaftaran wajib pajak daerah sebagai dasar penerbitan NPWPD oleh Kepala Badan; f. mengendalikan pencatatan dan pendistribusian surat-surat ketetapan pajak daerah (SKPD); g. menyelenggarakan pengelolaan pendaftaran, dan penetapan atas objek dan subjek pajak daerah; h. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendaftaran dan penetapan atas objek dan subjek pajak daerah; i. mengolah pencatatan ke buku jenis pajak daerah terhadap penerimaan pajak daerah berdasarkan SSPD, SKPD, SKPDT, SKPDKB, SKPDLB dan denda administrasi pajak daerah; j. mengolah pencatatan target dan realisasi penerimaan dan denda administrasi pajak daerah, pencatatan pembayaran pajak daerah yang dibayar dengan cara mengangsur dan/atau ditunda realisasi pembayarannya; k. mengolah denda administrasi pajak daerah, pencatatan piutang pajak daerah; l. menyelenggarakan kegiatan pendataan pengembangan potensi pendapatan daerah untuk merumuskan kebijakan teknis peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; m. melakukan kegiatan analisa data sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang intensifikasi, ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta sebagai bahan koordinasi pembinaan di bidang intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah; n. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; o. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; q. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

1) Sub Bidang Pelaporan dan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan kegiatan pengelolaan pajak daerah, dan retribusi daerah di bidang pelaporan dan pemeriksaan hasil penetapan objek dan subjek pajak. 2) Uraian tugas Sub Bidang Pelaporan dan Pemeriksaan, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja subbidang pelaporan dan pemeriksaan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. melakukan kegiatan perumusan prosedur pembukuan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah; e. melakukan kegiatan pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah f. melakukan kegiatan pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi; g. melakukan kegiatan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah; h. melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah terkait dengan pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah dan program kerja di bidang pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah ; i. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi laporan pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah; j. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan pembukuan penerimaan pajak daerah dan kegiatan pelaporan; k. menyelenggarakan pencatatan ke buku jenis pajak daerah terhadap penerimaan pajak daerah berdasarkan SKPD, SKPDT, SKPDKB, SKPDLB dan denda administrasi pajak daerah; l. menyelenggarakan pencatatan target dan realisasi penerimaan pajak daerah lainnya dan denda administrasi pajak daerah lainnya, pembayaran pajak daerah lainnya yang dibayar dengan cara mengangsur dan/atau ditunda realisasi pembayarannya serta pencatatan target dan realisasi retribusi daerah; m. menyusun laporan secara berkala (bulanan, semesteran dan tahunan) target dan realisasi penerimaan pajak daerah dan denda administrasi pajakdaerah serta laporan realisasi retribusi daerah; n. menyelenggarakan pemeriksaan/validasi dokumen pajak daerah yang menggunakan selfassesment dan pemeriksaan/validasi dokumen pemungutan retribusi daerah; o. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pemeriksaan atas objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah, menghimpun dan mengolah data permohonan pemrosesan keberatan pembayaran pajak daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyelenggarakan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan permohonan keberatan wajib pajak daerah dan menyampaikan laporan hasilnya kepada atasan untuk dipertimbangkan permohonan diterima atau ditolak; q. menghimpun dan mengolah data obyek dan subyek pajak daerah, dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pemeriksaan; r. menyelenggarakan fasilitasi terhadap kegiatan pemeriksaan pajak daerah, dan retribusi daerah dalam rangka menguji kepatuhan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dan/atau tujuan lainnya s. menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis operasional Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dan pajak daerah; t. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; u. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; v. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; w. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

1) Bidang PBB dan BPHTB mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan fasilitasi, terkait penagihan, pelaporan dan penindakan, keberatan dan pemeriksaan, pendataan dan penetapan, pengelolaan piutang PBB dan BPHTB. 2) Dalam melaksanakan tugas Bidang PBB dan BPHTB, mempunyai fungsi : a. perumusan bahan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal penagihan, pelaporan dan penindakan, keberatan dan pemeriksaan, pendataan dan penetapan, pengelolaan piutang PBB dan BPHTB; b. pelaksanaan kebijakan teknis Badan dan/atau kebijakan daerah dalam hal penagihan, pelaporan dan penindakan, keberatan dan pemeriksaan, pendataan dan penetapan, pengelolaan piutang PBB dan BPHTB; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam hal penagihan, pelaporan dan penindakan, keberatan dan pemeriksaan, pendataan dan penetapan, pengelolaan piutang PBB dan BPHTB; d. pelaksanaan administrasi Badan dalam hal penagihan, pelaporan dan penindakan, keberatan dan pemeriksaan, pendataan dan penetapan, pengelolaan piutang PBB dan BPHTB; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. 3) Uraian tugas Bidang PBB dan BPHTB, sebagai berikut : a. merumuskan konsep program kerja bidang PBB dan BPHTB sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. mengkoordinasikan penagihan, pelaporan dan penindakan, keberatan dan pemeriksaan, pendataan dan penetapan, pengelolaan piutang PBB dan BPHTB; e. mengkoordinasikan pelayanan validasi dokumen yang menggunakan sistem self assesment; f. mengkoordinasikan dan/atau memfasilitasi penyelesaian sengketa PBB dan BPHTB; g. mengkoordinasikan penyelesaian piutang PBB dan BPHTB; h. melaksanakan kegiatan pendataan pengembangan potensi pendapatan daerah untuk merumuskan kebijakan teknis peningkatan penerimaan pendapatan PBB dan BPHTB; i. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; j. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

1) Sub Bidang Penagihan, Pelaporan dan Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, fasilitasi, terkait dengan penagihan, pelaporan dan penindakan, pengelolaan piutang PBB dan BPHTB. 2) Uraian tugas Sub Bidang Penagihan, Pelaporan dan Penindakan, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja sub bidang penagihan, pelaporan dan penindakan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. menyelenggarakan pengelolaan dan inventarisasi obyek dan subyek PBB dan BPHTB yang sudah jatuh tempo penagihan dan piutang PBB dan BPHTB; e. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi terhadap penagihan dan pengelolaan piutang PBB dan BPHTB; f. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penagihan dan pengelolaan piutang PBB dan BPHTB; g. menyelenggarakan pencatatan hasil penagihan dan pengelolaan piutang daerah dan menyelenggarakan rekon penerimaan PBB dan BPHTB; h. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan pembukuan penerimaan PBB dan BPHTB dan kegiatan pelaporan; i. menyelenggarakan pencatatan target dan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB; j. menyusun laporan secara berkala (bulanan, semesteran dan tahunan) target dan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB; k. melakukan kegiatan penindakan terhadap subjek PBB dan BPHTB sesuai aturan yang berlaku; l. melakukan kegiatan penagihan PBB dan BPHTB yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo; m. melakukan kegiatan proses kadaluarsa penagihan dan penghapusan tunggakan; n. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; o. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; q. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

1) Sub Bidang Keberatan dan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, fasilitasi kegiatan terkait dengan proses pemeriksaan hasil penetapan objek dan subjek PBB dan BPHTB serta penanganan keberatan atas kewajiban PBB dan BPHTB. 2) Uraian tugas Sub Bidang Keberatan dan Pemeriksaan, sebagai berikut : a. menyiapkan bahan program kerja sub bidang keberatan dan pemeriksaan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi terhadap pemeriksaan dan verifikasi PBB dan BPHTB; e. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pemeriksaan atas objek dan subjek PBB dan BPHTB; f. menyelenggarakan pemeriksaan atas restitusi, kompensasi, pembetulan dan pembatalan SPPT PBB; g. menghimpun dan mengolah data permohonan pemrosesan keberatan pembayaran PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. menyelenggarakan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan permohonan keberatan wajib pajak PBB dan BPHTB; i. menyampaikan laporan hasil penelitian kepada atasan untuk dipertimbangkan permohonan diterima atau ditolak; j. menyiapkan bahan pertimbangan keputusan terhadap permohonan pengurangan/keringanan, keberatan dan banding PBB dan BPHTB; k. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penanganan keberatan pajak daerah atas objek dan subjek pajak PBB dan BPHTB; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; m. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; o. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

1) Sub Bidang Pendaftaran dan Penetapan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan fasilitasi kegiatan terkait dengan pendaftaran dan penetepan subjek dan objek PBB dan BPHTB. 2) Uraian tugas Sub Bidang Pendaftaran dan Penetapan, sebagai berikut : a. merumuskan konsep program kerja sub bidang pendaftaran dan penetapan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; d. menghimpun dan mengolah data obyek dan subyek PBB dan BPHTB yang berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan; e. menyelenggarakan validasi dokumen PBB dan BPHTB dengan menggunakan metode self assesment; f. menyelenggarakan pengelolaan pendaftaran, dan penetapan atas objek dan subjek PBB dan BPHTB; g. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendaftaran dan penetapan atas objek dan subjek PBB dan BPHTB; h. mengolah pencatatan ke buku PBB dan BPHTB terhadap penerimaan Pajak Daerah berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, SKPDLB dan Denda Administrasi Pajak Daerah; i. mengolah pencatatan target dan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB dan pencatatan piutang pajak daerah dari PBB dan BPHTB; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.