Struktur Organisasi berdasarkan Jabatan
- Kepala
- Sekretariat, terdiri dari
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
- Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi, terdiri dari
- Sub Bidang Penagihan dan Penindakan
- Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan
- Sub Bidang Pelaporan dan Pemeriksaan
- Bidang PBB dan BPHTB, terdiri dari
- Sub Bidang Penagihan, Pelaporan dan Penindakan
- Sub Bidang Keberatan dan Pemeriksaan
- Sub Bidang Pendaftaran dan Penetapan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unit Pelaksana Teknis