Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes Dan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Tugas,Fungsi dan Uraian Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam Melaksanakan Fungsi Penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pajak daerah dan retribusi, PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah berdiri sejak Tanggal 4 Januari 2021 dan telah memiliki sekretariat dan dua bidang diantaranya Bidang PBB dan BPHTB Bidang pajak daerah dan retribusi.