Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes Dan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Tugas,Fungsi dan Uraian Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam Melaksanakan Fungsi Penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pajak daerah dan retribusi, PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah berdiri sejak Tanggal 4 Januari 2021 dan telah memiliki sekretariat dan dua bidang diantaranya Bidang PBB dan BPHTB Bidang pajak daerah dan retribusi.

REGULASI

No Nomor Tahun Nama  
1 28 2009 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2 55 2016 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
3 7 2011 PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH