BREBES – Realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes per 30 November lalu mencapai 96,16 persen. Dari belasan komponen, hanya pajak hiburan yang saat ini realisasinya masih di bawah 90 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, per November lalu target realisasi pajak hiburan di Kabupaten Brebes baru mencapai 83,30 persen. Atau baru terrealisasikan sebesar Rp145.782.514 dari target pendapatan Rp175.000.000.
“Hingga saat ini, dari belasan komponen sektor pajak, tinggal pajak hiburan yang realisasinya di bawah 90 persen,” ujarnya, Senin (6/12).
Dijelaskan Subandi, dari belasan komponen sektor pajak itu terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak ABT, pajak SB walet, Pajak PBB-P2 dan PBHTB.
“Dari sebelas komponen pajak yang ada, insya Allah semuanya bisa over target. Namun memang untuk sektor pajak hiburan agak sedikit terkendala,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ada beberapa kendala dalam pencapaian pajak hiburan yang masih di bawah 90 persen. Yakni, adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu penyebabnya.
“Memang di tengah pandemi ini sektor hiburan banyak yang ditutup dan tidak boleh diadakan. Sehingga, berdampak pada pendapatan di sektor pajak hiburan,” ucapnya.
“Namun, untuk target pajak lainnya insya Allah akhir Desember ini semuanya bisa over target. Terutama pendapatan di sektor BPHTB, insya Allah terlampaui targetnya,” pungkasnya.