Struktur Organisasi berdasarkan Jabatan

 

 

  1. Kepala
  2. Sekretariat, terdiri dari
    1. Sub Bagian Program dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
  3. Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi, terdiri dari
    1. Sub Bidang Penagihan dan Penindakan
    2. Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan
    3. Sub Bidang Pelaporan dan Pemeriksaan
  4. Bidang PBB dan BPHTB, terdiri dari
    1. Sub Bidang Penagihan, Pelaporan dan Penindakan
    2. Sub Bidang Keberatan dan Pemeriksaan
    3. Sub Bidang Pendaftaran dan Penetapan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
  6. Unit Pelaksana Teknis

GAMBAR STRUKTUR