Kamis, 29 Juli 2021 Bapenda Kabupaten Brebes bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Brebes melakukan kegiatan Optimalisasi Penagihan Piutang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Brebes.
Acara ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani oleh Kepala badan Pendapatan daerah Kabupaten Brebes Bapak Subandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Ibu Mernawati pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.<br> Dalam kegiatan ini hadir Kepala Desa Bangsri dan Kepala Desa Grinting bersama perangkat desa selaku pemungut pajak PBB – P2.
Dua desa tersebut masih memiliki tunggakan yang harus diselesaikan. Acara dibuka oleh Kasubbid Penagihan, Pelaporan dan Penindakan Bapenda Kab. Brebes Yusrina Ardhi, S.IP dan dipimpin langsung oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negarab ( Datun ) selaku Pengacara Negara Ibu Yuli Fitriyani, SH.
Negoisasi penyelesaian pembayaran tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ) ini bertujuan agar desa yang masih memiliki tunggakan tinggi bisa segera menyetorkan tarikan uang PBB – P2 ke kas daerah.
Kasi datun menekankan kepada para pemungut pajak bahwa perangkat desa selaku penyelenggara Negara apabila terbukti melakukan penyelewengan atas setoran PBB – P2 yang sudah ditarik dari wajib pajak dan tidak disetorkan ke kas daerah bisa dijerat hukum.